Perbedaan Kartu Kredit Syariah dan Konvensional

26 June 2015




Kartu Kredit Syariah vs Konvensional




Perbedaan Prinsip Kartu Kredit Syariah dan Konvensional

Pada jaman ini, perkembangan konsep syariah semakin populer di Indonesia, terlebih karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Oleh karena itu, Bank-bank besar dan ternama di Indonesia juga sudah beramai-ramai menawarkan pembiayaan syariah, jadi konsumen tidak perlu khawatir akan tingkat profesionalitas dalam pengaturan dana.

Namun, tetap ada beberapa perbedaan antara pembiayaan syariah dan konvensional yang bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Anda yang ingin mengambil kartu kredit pilihan:


  • Bunga dan Tanpa Bunga


Dalam pembiayaan konvensional, kredit diberikan atas akad pinjaman, dan nasabah diharuskan mengembalikan pinjaman bersama bunga.

Namun, dalam Islamic banking, bunga tidak diperbolehkan karena dianggap riba. Karena itu, pembiayaan syariah tidak menggunakan prinsip akad bunga, namun menggunakan akad murabahah (jual beli), ijarah wa iqtina (sewa dengan perubahan kepemilikan), dan musyarakah mutanaqishah (capital sharing).

Dalam murabahah, bank bertindak sebagai pembeli benda yang diinginkan nasabah. Lalu, bank akan menjual benda tersebut kepada nasabah dengan margin tertentu. Contohnya: Nasabah menginginkan mobil baru seharga Rp 150 juta. Bank akan membelikan mobil ini dan menjualnya kembali kepada nasabah seharga Rp 155 juta, dan inilah jumlah yang akan dicicil nasabah selama kurun waktu tertentu. Margin yang didapat adalah keuntungan bank.

Dalam ijarah wa iqtina, bank akan membelikan benda yang diinginkan nasabah, dan nasabah tinggal menyewa benda yang dibeli selama waktu tertentu. Namun, setelah menggunakan benda tersebut selama waktu tertentu, nasabah bisa memutuskan untuk membeli benda tersebut.

Dalam mutanaqishah, bank dan nasabah sama-sama menaruh modal dalam suatu hal. Misalnya, bank membiayai 60% dari pembelian mobil, dan nasabah membiayai 40%. Nantinya, nasabah bisa membeli porsi kepemilikan bank untuk sepenunya memiliki mobil tersebut.


  • Pembagian Resiko antara Bank dan Nasabah


Pada pembiayaan konvensional, nasabah sepenuhnya menanggung resiko jika tidak bisa membayar kembali cicilan. Namun, karena prinsip akad dalam pembiayaan syariah, bank pun ikut menanggung sebagian resiko.

Misalnya, jika nasabah meminjam Rp 100 juta dari pembiayaan konvensional sebagai modal memulai usaha, nasabah tetap harus membayar kembali pokok pinjaman berserta bunga walau investasinya hanya menghasilkan Rp 70 juta.

Namun, jika nasabah meminjam Rp 100 juta sebagai modal usaha dari pembiayaan syariah berdasarkan mutanaqishah, maka bank akan menanggung sebagian kerugian jika ternyata, investasi nasabah hanya menghasilkan Rp 70 juta.


  • HALAL

Pembiayaan syariah mengharuskan bahwa dana disalurkan untuk hal-hal yang halal.


  • Tarik Tunai di ATM 

Dikenakan biaya penarikan sebesar 4 – 10% dari total nominal yang ditarik, tergantung dari bank penerbit kartu tersebut, minimal Rp 50.000,-, sedangkan di kartu kredit syariah Biaya Monthly Fee untuk cash advance sama besarannya dengan biaya Monthly fee untuk retail / belanja yaitu sama dengan 2,95%.


Jadi apabila pemegang kartu syariah telah melunasi seluruh hutangnya sebelum tanggal jatuh tempo, maka hanya dikenakan biaya penarikan saja


  • Ketersediaan Pinjaman

Dari segi dokumen pengajuan diri, pembiayaan syariah dan konvensional memang mirip. Anda harus menyerahkan dokumen seperti fotokopi KTP serta bukti penghasilan, seperti slip gaji. Anda pun bisa mengajukan diri untuk pinjaman dari sekitar Rp 5 juta hingga Rp 250 juta baik untuk pinjaman syariah dan konvensional dari bank-bank ternama.

Namun, pembiayaan syariah bisa menawarkan produk untuk keperluan tertentu yang tidak ada pada pembiayaan konvensional.

Karena perbedaan-perbedaan yang ada, Anda disarankan untuk berbicara pada pihak bank tentang struktur pembiayaan yang Anda inginkan. Perhitungan yang tepat akan membantu Anda mendapatkan produk terbaik untuk memenuhi kebutuhan keuangan Anda.


referensi:
halomoney.co.id

No comments:

Post a Comment

Whatsapp