Rekan-rekan sekalian, kali ini infogestun akan memberikan artikel yang kami ambil dari web kredltgogo.com/artikel/Ekonomi-dan-Perbankan/Menguak-Kontroversi-Larangan-Gesek-Tunai.html
Gestun Jakarta |
Gesek tunai kartu kredit bukanlah hal baru. Dibandingkan dengan tarik tunai di ATM atau cash advanced, banyak orang lebih memilih untuk melakukan gestun.
Melihat tingginya minat masyarakat, beberapa pihak memanfaatkannya sebagai sebuah bisnis menjanjikan. Penawaran melalui iklan di berbagai media, cetak maupun online, pun bermunculan.
Maraknya praktik gestun ternyata menimbulkan kekhawatiran bagi pemerintah karena dianggap sebagai salah satu penyebab meningkatnya jumlah kredit macet. Akhirnya, keluarlah peraturan baru Bank Indonesia untuk memberantas transaksi gesek tunai.
Gesek Tunai Puri |
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) menyebutkan bahwa bank penerbit wajib menghentikan kerja sama dengan merchant atau pedagang yang merugikan bank penerbit dan/atau pemegang kartu.
Adapun hal-hal yang dianggap merugikan antara lain: Pedagang diketahui telah melakukan kerjasama dengan pelaku kejahatan ( fraudster), memproses penarikan atau gesek tunai (cash withdrawal transaction) Kartu Kredit, atau memproses tambahan biaya transaksi (surcharge)
Gestun Puri |
Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) mengestimasi sekitar 15% dari rata-rata transaksi bulanan kartu kredit senilai Rp 22 miliar merupakan aksi gesek tunai yang ilegal.
Secara nominal, nilainya mencapai Rp 3,1 triliun per bulan. Angka ini merupakan nilai kerugian yang harus ditanggung oleh perbankan.
Alasan lain munculnya larangan ini adalah karena transaksi gestun sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan kegiatan pencucian uang (money laundering). Aktivitas ini merupakan tindakan kriminal yang melanggar hukum.
Apa Kerugian bagi Masyarakat?
Gestun Puri |
Jika sering melakukan transaksi gestun, nasabah dinilai berpotensi terjerat kredit macet akibat penggunaan kartu kredit yang tidak sesuai dengan kemampuan membayar.
Hal ini akan menyebabkan meningkatnya rasio kredit bermasalah karena kartu kredit (NonPerforming Loan/NPL).
Sangsi Apa bagi Pelaku Gestun?
Walaupun Bank Indonesia telah mengeluarkan larangan resmi, banyak merchant penyedia jasa gestun sampai saat ini masih terang-terangan melakukan aktivitas tersebut, bahkan dengan sepengetahuan bank penerbit kartu kredit.
Padahal, pelarangan praktek gesek tunai bertujuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran.
Oleh karena itu, jika bank tidak tegas menindak merchant yang terindikasi melakukan gestun kartu kredit, BI akan segera memberikan sanksi administratif kepada bank tersebut.
Rekan-rekan sekalian, bijaklah selalu saat menggunakan kartu kredit. Selalu ingat bahwa kartu kredit bukanlah kartu utang. Jadi, jangan gunakan di luar kemampuan.
Rekan-rekan sekalian, bijaklah selalu saat menggunakan kartu kredit. Selalu ingat bahwa kartu kredit bukanlah kartu utang. Jadi, jangan gunakan di luar kemampuan.
Bagi- rekan rekan yang ingin melakukan gesek tunai? Harus berhati-hati, karena jika gesek tunai di tempat-tempat yang "sembarangan" mengutamakan rate murah saja, maka kartu kredit Anda bisa terblokir. Oleh karena itu, kami menyediakan layanan gesek tunai yang aman dan terpercaya! Fee rate transaksi yang murah.
Kunjungi kami di baywalk Pluit
whatsapp/call
0858 7871 6888 atau
0812 9696 2727 atau
0819 0508 0000
PIN BB:
516BA05D
Sudahkan Anda mengontrol hutang Anda?
Jika Anda memiliki hutang kartu kredit, kami dapat membantu Anda untuk melunasinya...
untuk info lainnya: silahkan klik disini
gesek tunai pluit / gestun pluit / muara karang / gestun Jakarta / gestun puri