Data Kartu Kredit Dilaporkan ke Otoritas Pajak, Masyarakat Akan Kembali Bertransaksi Tunai

26 May 2016

Bagaimana pendapat rekan-rekan, dengan berita ini? Apakah masih berani untuk melakukan transaksi kartu kredit dengan tidak bertanggung jawab?

Prinsipnya, pergunakan limit kartu kredit Anda secara bijaksana dan WAJAR. Sesuaikan dengan pemasukan Anda.

Bila Anda menggunakan kartu kredit Anda dengan baik, maka tidak akan jadi masalah.

simak berita berikut:

AKARTA, KOMPAS.com — Peraturan yang mengharuskan bank melaporkan data nasabah kartu kredit ke otoritas pajak dinilai tumpang tindih dengan kebijakan yang saat ini dijalankan, yaitu Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT).
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi PDI-P, Indah Kurnia, menyatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39 Tahun 2016 tentang rincian jenis data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan harus sejalan dengan peraturan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 
"Peraturan ini tidak sejalan dengan kebijakan GNNT itu. Dengan adanya kebijakan ini, nantinya animo nasabah kartu kredit akan turun dan mereka akan kembali transaksi dengan tunai," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (20/4/2016).
Untuk itu, dia meminta agar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berkoordinasi dengan BI dan OJK terlebih dahulu sebelum mengeluarkan peraturan-peraturan lainnya.
"Ke depannya, saya meminta Menkeu harus klop buat kebijakan dengan BI-OJK. Kalau seperti ini, program-program lain kan bisa terganggu," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 39 Tahun 2016 tentang kewajiban bank melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah ke Direktorat Jenderal Pajak.
Penerbitan peraturan itu bertujuan untuk mencocokkan profil transaksi kartu kredit seseorang dengan profil kewajiban pembayaran pajaknya.
Menkeu menegaskan, kewajiban lapor data transaksi kartu kredit tidak melanggar undang-undang perbankan.
Saat ini, 23 bank ditetapkan melapor data transaksi kartu kredit nasabahnya ke Ditjen Pajak. Peraturan ini dibuat guna mencapai target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.360 triliun.
Peraturan ini berlaku terhitung setelah penandatangan peraturan oleh Menkeu Bambang Brodjonegoro. (Achmad Fauzi)

sumber: kompas.
Read more ...
Whatsapp